PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 279
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH
Subdirektorat Penetapan Hak Pakai, Ruang Atas Tanah, dan Ruang Bawah Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data, dan penyajian informasi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan hak pakai untuk perseorangan dan badan hukum swasta, penunjukan badan hukum tertentu yang dapat mempunyai hak milik, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan dan pemilikan tanah negara yang jangka waktunya telah berakhir, serta melaksanakan pemberian konfirmasi perubahan hak karena revisi tata ruang.
