PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 24
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pembinaan, dan perencanaan pemantauan dan evaluasi kinerja Kementerian ATR/BPN; b. penyiapan koordinasi, penyusunan, sinkronisasi, pembinaan, dan perencanaan pelaporan kinerja Kementerian ATR/BPN;
c. penyiapan evaluasi dan dokumentasi perjanjian kinerja Kementerian ATR/BPN; dan d. penyiapan bahan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja Kementerian ATR/BPN.
