PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 230
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL SURVEI DAN PEMETAAN PERTANAHAN DAN RUANG
Subdirektorat Penanganan Masalah dan Peningkatan Kualitas Kadastral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan masalah dan peningkatan kualitas kadastral.
