PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 219
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL SURVEI DAN PEMETAAN PERTANAHAN DAN RUANG
Bagian Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan pelaporan manajemen risiko pada Direktorat Jenderal.
