PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 212
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL SURVEI DAN PEMETAAN PERTANAHAN DAN RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Bagian Program dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja; c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya; d. pelaksanaan fasilitasi advokasi hukum; e. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerja sama pada Direktorat Jenderal.
