PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 197
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah C mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pemanfaatan ruang, penerbitan persetujuan dan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pemberian bimbingan teknis kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi program pemanfaatan ruang wilayah nasional dan
pulau/kepulauan dan kawasan strategis nasional di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Bali, dan Papua Selatan.
