PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 195
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah B mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pemanfaatan ruang, penerbitan persetujuan dan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi program pemanfaatan ruang wilayah nasional, dan pulau/kepulauan dan kawasan strategis nasional di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Papua Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
