Pasal 177
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi operasional, rencana, dan program di bidang pembinaan perencanaan tata ruang daerah di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua; b. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis dan program di bidang pembinaan perencanaan tata ruang daerah di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua; c. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi dan bantuan teknis perencanaan tata ruang kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota, termasuk pemenuhan standar pelayanan minimum bidang penataan ruang; d. penyiapan fasilitasi pemberian persetujuan substansi perencanaan tata ruang daerah; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
