PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 167
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I.B mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan pelaksanaan pembinaan perencanaan tata ruang di provinsi, kabupaten, dan kota, serta pelaksanaan pembinaan perencanaan tata ruang kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sulawesi Utara.
