PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 159
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua, serta penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan strategis nasional Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua, serta sinkronisasi kebijakan Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua.
