PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 157
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara, penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan strategis nasional Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara, serta sinkronisasi kebijakan Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara.
