PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 155
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan, serta penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan strategis nasional Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan, serta sinkronisasi kebijakan Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan.
