Pasal 128
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengembangan, evaluasi, konsolidasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan strategi, penilaian mandiri maturitas manajemen risiko dan sistem pengendalian intern pemerintah, serta pengelolaan risiko strategis pada program dan kegiatan yang bersifat lintas sektor, serta pemenuhan kewajiban pegawai dalam pelaporan harta kekayaan, perpajakan, dan pengendalian gratifikasi. (2) Subbagian Pengendalian Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan kebijakan dan strategi, koordinasi, kerja sama dan bimbingan teknis penguatan budaya risiko organisasi, pembangunan dan pelaksanaan mekanisme pemantauan risiko atas efektivitas penerapan pengendalian utama, fasilitasi dan pemberian dukungan pengelolaan sistem informasi manajemen risiko.
