PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 122
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Bagian Analisis Jabatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penataan dan penguatan analisis jabatan; b. pelaksanaan koordinasi, kerja sama, dan bimbingan teknis penataan dan penguatan analisis jabatan; dan c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan penataan dan penguatan analisis jabatan.
