PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 120
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi kegiatan penyusunan proses bisnis meliputi proses bisnis level strategis, fasilitasi penyusunan arsitektur proses bisnis, dan fasilitasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, serta fasilitasi penyusunan standar operasional prosedur dan standar pelayanan. (2) Subbagian Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi kegiatan reformasi birokrasi dan pelayanan publik pada Kementerian ATR/BPN.
