PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 107
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; c. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan d. penyiapan pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa.
