Pasal 105
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis perencanaan, kebijakan, serta urusan dalam di lingkungan Sekretariat Jenderal, koordinasi kegiatan dan kebutuhan sarana dan prasarana, pemantauan, pembangunan dan renovasi/rehabilitasi gedung, pembinaan pengembangan sarana dan prasarana di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan urusan pengamanan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala dan pejabat pimpinan tinggi madya, urusan pengamanan dan kebersihan kantor, inventarisasi, perawatan, penatausahaan, dan pencatatan pemakaian sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta pengasuransian barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
