PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada pimpinan instansi Penyelenggara Uji Kompetensi. (2) Susunan keanggotaan tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) anggota yang terdiri atas
penilai Kompetensi Manajerial, penilai Kompetensi Sosial Kultural dan penilai Kompetensi Teknis. (3) Tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
