PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
Kepala Kantor Pertanahan melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL dengan menyiapkan: a. sarana dan prasarana pelaksanaan kegiatan PTSL; b. sumber daya manusia; c. kebutuhan transportasi; d. koordinasi dengan aparat pemerintah lainnya; dan e. alokasi anggaran.
