Pasal 7
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN lokasi kegiatan PTSL di wilayah kerjanya. (2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam satu wilayah desa/kelurahan atau secara bertahap dalam satu hamparan. (3) Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. berdasarkan ketersediaan anggaran PTSL yang telah dialokasikan dalam APBN/APBD, PNBP, Corporate Social Responsibility (CSR) atau sumber dana PTSL lainnya; b. diprioritaskan pada lokasi desa/kelurahan yang ada kegiatan PRONA/PRODA, lintas sektor, Sertipikat Massal Swadaya (SMS), CSR dan/atau program pendaftaran tanah massal lainnya, atau berdasarkan ketersediaan dana yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk 1 (satu) desa/kelurahan PTSL; dan c. mempertimbangkan kemampuan sumber daya manusia/petugas pelaksana PTSL pada masing- masing Kantor Pertanahan. (4) Dalam hal lokasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari beberapa desa/kelurahan,
diupayakan agar desa/kelurahan yang menjadi objek PTSL letaknya berdekatan. (5) Penetapan lokasi dilampiri dengan peta lokasi. (6) Penetapan Lokasi dibuat dalam bentuk keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
