Pasal 39
BAB 5 — PENYELESAIAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
(1) Pelaporan pelaksanaan kegiatan PTSL dilaksanakan pada saat: a. terjadi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan PTSL; dan b. PTSL selesai dilaksanakan. (2) Pelaporan pada saat terjadi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan PTSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan tembusan Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan dan Kepala Kantor Wilayah BPN. (3) Pelaporan pada saat PTSL selesai dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berjenjang dan berkala dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN, dan Menteri. (4) Laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan PTSL selain dilaksanakan melalui Sistem Kendali Mutu Pelayanan Pertanahan (SKMPP), dan secara berkala kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan dan Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan.
(5) Penanggung jawab pelaksanaan laporan, terdiri atas: a. Kepala Kantor Pertanahan, untuk tingkat Kabupaten/Kota; dan b. Kepala Kantor Wilayah BPN, untuk tingkat Provinsi. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh a. Kepala Kantor Pertanahan, untuk Kantor Pertanahan; dan b. Kepala Kantor Wilayah BPN, untuk Kantor Wilayah BPN.
