Pasal 36
BAB 5 — PENYELESAIAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
(1) Panitia Ajudikasi PTSL melakukan pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, dan penyimpanan data PTSL, yang meliputi: a. dokumen data yuridis yang terdiri dari identitas pemegang hak, alas hak, berita acara yang dibuat panitia, bukti pengumuman, Berita Acara Pengesahan data fisik dan data yuridis dan surat keputusan pemberian hak; b. dokumen data fisik: data pengukuran dan perhitungan hasil pengukuran, gambar ukur, peta bidang tanah, dan surat ukur; c. daftar isian pendaftaran tanah dan hak atas tanah; d. buku tanah; e. sertipikat Hak atas Tanah; f. bukti-bukti administrasi keuangan; dan g. data administrasi lainnya. (2) Penyimpanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk elektronik.
