PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggaraan PTSL; b. pelaksanaan kegiatan PTSL; c. penyelesaian kegiatan PTSL; dan d. pembiayaan.
