Pasal 27
BAB 5 — PENYELESAIAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN Keputusan Pemberian Hak yang dilakukan secara kolektif dan memberikan catatan pada halaman terakhir Daftar Usulan Pemberian Hak Milik/Guna Bangunan/Pakai (Sistematik) (DI 310) sebagai berikut: “Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ... jo. Pasal ... Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor ... Tahun 2018 tentang ... dan memperhatikan DI 310 Nomor ... tanggal ..., dengan ini saya selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ..., MEMUTUSKAN: a. memberikan Hak Milik/Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai dengan jangka waktu …….. tahun *) kepada sdr …….……............. dkk atas bidang- bidang tanah yang mempunyai NIB sebagaimana yang tercantum pada DI 310 nomor ...... tanggal .....………………….. nomor urut ............ s/d ............ b. Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai *) sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak hak tersebut didaftar pada buku tanah. c. Masing-masing penerima hak diwajibkan membayar BPHTB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA (............................... )” *) Coret yang tidak perlu (2) Pendaftaran hak atas bidang-bidang tanah Negara dilaksanakan berdasarkan keputusan pemberian hak oleh Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana DI 310 yang di halaman terakhir memuat keputusan pemberian hak tersebut dan dilampiri dengan bukti pembayaran Bea
Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau Pajak Penghasilan (PPh).
