PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
(1) Pengumpulan data yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pengumpulan dan pemeriksaan riwayat kepemilikan tanah dengan menggunakan formulir isian inventarisasi dan identifikasi peserta PTSL. (2) Hasil pengumpulan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Daftar Rekapitulasi Data Inventarisasi dan Identifikasi PTSL serta Risalah Penelitian Data Yuridis. (3) Formulir Isian Inventarisasi dan Identifikasi Peserta PTSL, Rekapitulasi Data Inventarisasi dan Identifikasi PTSL dan Risalah Penelitian Data Yuridis sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
