PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
(1) Kepala Kantor Pertanahan membentuk dan MENETAPKAN Panitia Ajudikasi PTSL dan satgas, yang dituangkan dalam bentuk keputusan. (2) Sebelum melaksanakan tugasnya, Panitia Ajudikasi PTSL dan satgas wajib mengangkat sumpah di hadapan pejabat yang mengangkatnya. (3) Keputusan Kepala Kantor Pertanahan mengenai Panitia Ajudikasi PTSL dan Satgas serta Berita Acara Pengangkatan Sumpah, tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
