PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI WILAYAH KERJA TUGAS DAN...
Pasal 11
BAB 4 — TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Induk.
