PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP...
Pasal 4
BAB 2 — INTEGRASI PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG
(1) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk penyusunan: a. RTRWN; b. RTR Pulau/Kepulauan; c. RTR KSN; dan d. RDTR KPN. (2) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk penyusunan RTRW provinsi. (3) Pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk penyusunan RTRW dan RDTR kabupaten/kota.
