Pasal 19
BAB 4 — VALIDASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG
(1) Validasi dilakukan untuk memastikan penjaminan kualitas telah dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(2) Pelaksanaan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan pembuatan dan pelaksanaan KLHS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Terhadap KLHS yang telah dilakukan penjaminan kualitas KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan pengajuan permohonan validasi KLHS secara tertulis oleh: a. Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup untuk RTRWN, RTR Pulau/Kepulauan, RTR KSN, dan RDTR KPN; b. gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup untuk RTRW provinsi; dan c. bupati/wali kota kepada gubernur untuk RTRW dan RDTR kabupaten/kota. (4) Permohonan validasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti penerbitannya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen diterima lengkap secara administrasi. (5) Dalam hal validasi dokumen KLHS belum diterbitkan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka dokumen KLHS yang diajukan dianggap telah disetujui.
