PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP...
Pasal 12
BAB 2 — INTEGRASI PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG
(1) Rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dibahas dalam forum lintas sektor atau pembulatan, pengharmonisasian, dan penetapan konsepsi. (2) Dalam hal terdapat perubahan materi muatan RTR yang berpotensi menimbulkan dampak Lingkungan Hidup pada saat pembahasan lintas sektor atau pembulatan, pengharmonisasian, dan penetapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dilakukan pemutakhiran dokumen KLHS terhadap materi muatan RTR yang mengalami perubahan.
(3) Hasil pemutakhiran dokumen KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
