PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan...
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perwakilan Kantor Pertanahan setelah menjalankan operasional pelayanan selama 1 (satu) tahun diusulkan menjadi Kantor Pertanahan Definitif. (2) Penetapan Kantor Pertanahan Definitif sebagaimana dimaksud ayat (1) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
