PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan...
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala sesuatu yang menyangkut pembiayaan sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Induk.
