PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI WILAYAH KERJA TUGAS DAN...
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa koordinator yang menangani urusan: a. Tata Usaha; b. Survei, Pengukuran dan Pemetaan; c. Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah; d. Pengaturan dan Penataan Pertanahan; e. Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat; dan f. Sengketa, Konflik dan Perkara. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, koordinator dapat dibantu oleh beberapa staf sesuai dengan kebutuhan.
