PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI WILAYAH KERJA TUGAS DAN...
Pasal 10
BAB 4 — TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan berwenang: a. memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen atau warkah-warkah tanah yang termasuk wilayah administrasi Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dari Kantor Pertanahan Induk. b. menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan pembentukan organisasi, wilayah kerja, tugas dan fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan.
