PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI WILAYAH KERJA TUGAS DAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang selanjutnya disebut Perwakilan Kantor Pertanahan adalah bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim sebagai Kantor Pertanahan Induk dan merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi dan keuangan yang tidak terpisahkan keberadaannya dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
