PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang IZIN LOKASI
Pasal 13
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN LOKASI
Pemegang Izin Lokasi berkewajiban untuk melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakannya berdasarkan Izin Lokasi dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.
