PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan...
Pasal 3
Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan tata kerja kantor wilayah badan pertanahan nasional dan kantor pertanahan.
