Pasal 3
BAB 2 — LISENSI PENILAI PERTANAHAN
(1) Permohonan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disampaikan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. kartu tanda penduduk (KTP); b. surat pengantar dari pimpinan KJPP; c. akta pendirian dan/atau akta perubahan terakhir beserta alamat kantor KJPP jika berbentuk persekutuan perdata atau firma;
d. tanda keanggotaan Asosiasi Profesi Penilai; e. pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 3 x 4 cm; f. pakta integritas bermeterai; g. nomor pokok wajib pajak (NPWP); h. izin usaha KJPP dari Kementerian Keuangan; i. profil KJPP; j. daftar riwayat hidup bermeterai; dan k. Surat izin penilai publik dari Menteri Keuangan dengan klasifikasi izin penilaian properti. (2) Pemohon mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Kementerian. (3) Penyampaian dokumen secara daring disertai pernyataan yang berisi: a. Dokumen yang diunggah merupakan dokumen yang benar; dan b. Pemohon bertanggungjawab atas kebenaran dokumen yang diunggah; (4) Sebelum mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon terlebih dahulu melakukan registrasi dan membayar tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
