PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata...
Pasal 12
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan pelayanan yang telah diterima lengkap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
