PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI WILAYAH KERJA TUGAS DAN...
Pasal 5
BAB 3 — WILAYAH KERJA
Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. Kecamatan Petasia; b. Kecamatan Petasia Timur; c. Kecamatan Lembo Raya; d. Kecamatan Lembo; e. Kecamatan Mori Atas;
f. Kecamatan Mori Utara; g. Kecamatan Soyo Jaya; h. Kecamatan Bungku Utara; dan i. Kecamatan Mamosalato.
