PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI WILAYAH KERJA TUGAS DAN...
Pasal 2
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelayanan pertanahan disamping Kantor Pertanahan Induk, dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan. (2) Perwakilan Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang pejabat serendah-rendahnya setingkat pejabat eselon IV dan dibantu oleh beberapa koordinator. (3) Pejabat Perwakilan, Koordinator dan Staf Perwakilan Kantor Pertanahan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.
