Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jenjang JF Penata Pertanahan terdiri atas: a. Penata Pertanahan Ahli Pertama; b. Penata Pertanahan Ahli Muda; c. Penata Pertanahan Ahli Madya; dan
d. Penata Pertanahan Ahli Utama. (2) Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penata Pertanahan. (3) Penata Pertanahan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berkedudukan di Kementerian. (4) Usulan pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu pertanahan, hukum, administrasi negara, sosiologi, geografi, geomatika, geodesi, planologi/perencanaan wilayah kota, pertanian, teknik informatika/sistem informasi, statistik, studi pembangunan dan manajemen. (5) Pengangkatan dalam JF Penata Pertanahan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu pertanahan, hukum, administrasi negara, sosiologi, geografi, geomatika, geodesi, planologi/perencanaan wilayah kota, pertanian, teknik informatika/sistem informasi, statistik, studi pembangunan dan manajemen, atau di bidang ilmu lainnya yang relevan dengan bidang tugas JF Penata Pertanahan yang ditentukan oleh Kementerian. (6) Penata Pertanahan Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan ke Penata Pertanahan Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister sesuai dengan bidang dan tugas jabatan yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
