PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENDAFTARAN TANAH SITU, DANAU, EMBUNG, DAN WADUK
Pasal 8
BAB 2 — PENDAFTARAN TANAH ATAS SITU, DANAU, EMBUNG, DAN WADUK
Pengajuan Pendaftaran Tanah SDEW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b harus disertai dengan: a. surat permohonan dari instansi pemohon pendaftaran, dilengkapi dengan surat keputusan pelimpahan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk; b. identitas diri pemohon atau pejabat yang ditunjuk; c. surat pernyataan penguasaan fisik SDEW; dan
d. surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari pemohon.
