PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang PENDAFTARAN TANAH SITU, DANAU, EMBUNG, DAN WADUK
Pasal 12
BAB 2 — PENDAFTARAN TANAH ATAS SITU, DANAU, EMBUNG, DAN WADUK
Identifikasi SDEW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan proses untuk menentukan SDEW yang dapat didaftarkan dengan memenuhi kriteria ditinjau dari aspek tata ruang dan pertanahan.
