PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
(1) Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian harus bertujuan meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian sasaran. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. prinsip Manajemen Risiko; b. kerangka kerja Manajemen Risiko; dan c. proses Manajemen Risiko. (3) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
