PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap Pegawai wajib memakai Pakaian Dinas dan Atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini.
