PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI WILAYAH KERJA TUGAS DAN...
Pasal 9
BAB 4 — TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat minggu pertama bulan berikutnya.
