PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI WILAYAH KERJA TUGAS DAN...
Pasal 5
BAB 3 — WILAYAH KERJA
Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. Kecamatan Tiworo Kepulauan; b. Kecamatan Maginti; c. Kecamatan Tiworo Tengah; d. Kecamatan Tiworo Selatan; e. Kecamatan Tiworo Utara;
f. Kecamatan Lawa; g. Kecamatan Sawerigadi; h. Kecamatan Barangka; i. Kecamatan Wadaga; j. Kecamatan Kusambi; dan k. Kecamatan Napano Kusambi;
