PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI WILAYAH KERJA TUGAS DAN...
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kepala Kantor Pertanahan Induk berkewajiban membimbing dan mengawasi setiap kegiatan yang
dilimpahkan kepada Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan. (2) Pengalihan penyelenggaraan kegiatan pelayanan pertanahan dari Kantor Pertanahan Induk ke Perwakilan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara. (3) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepala Kantor Pertanahan Induk, baik secara sendiri maupun bersama- sama bertanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri/Kepala ini.
