PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang ENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 14
BAB 4 — PENGANGKATAN PNS DALAM JF PENATA KADASTRAL
(1) Berdasarkan hasil Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pejabat yang Berwenang mengangkat JF Penata Kadastral Penyesuaian/Inpassing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat yang melantik JF Penata Kadastral Penyesuaian/Inpassing yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi survei dan pemetaan pada direktorat jenderal survei dan pemetaan pertanahan dan ruang melantik JF Penata Kadastral ahli pertama sampai dengan ahli madya di lingkungan Kementerian; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah melantik JF Penata Kadastral ahli pertama sampai dengan ahli madya di lingkungan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.
